umkm omzet dibawah 500 juta

$333.00

UU HPP menetapkan ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta bagi pelaku UMKM resmi. nomor 1 500 755 Sebagaimana yang diatur pada Pasal 17 ayat (1) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), omzet UMKM yang membayar PPh final UMKM di atas Rp500 juta saja dibayar tarif 0,5%. nomor 1 500 755

Quantity:
Add To Cart