pp organisasi perangkat daerah 2015

$333.00

Pembentukan Perangkat Daerah Pasal 3 (1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda. pp rose (2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota

Quantity:
Add To Cart