pp no 35 tahun 2021

$333.00

Dalam Penjelasan Pasal 52 PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK. pp 35 Pengusaha dapat memberikan surat peringatan secara berurutan yaitu: surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. pp 35 Apabila Pekerja/Buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan

Quantity:
Add To Cart