pajak omzet 500 juta

$333.00

JAKARTA, DDTCNews - PP 55/2022 memuat ketentuan lebih detail mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi UMKM. calitoz 500 mg Pasal 60 PP 55/2022 menyatakan UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. makaroni 500 an

Quantity:
Add To Cart