kuhp pasal 340 subsider 338

$333.00

Subsider adalah istilah hukum yang merujuk pada pengganti. jawaban dop 4 level 338 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. bonus 338 KBBI mencontohkan, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya Baca juga: Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E?

Quantity:
Add To Cart